BI Larang Transaksi Crypto from freeamfva's blog

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency dalam transaksinya. Dia menegaskan, cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.To get more news about Ekonomi Indonesia, you can visit wikifx.com official website.
  “Kripto bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU. Kami melarang seluruh lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI, memfasilitasi kripto sebagai pembayaran atau alat servis jasa keuangan,” tegas Perry pada webinar BPK, Selasa (15/6/2021).
  Menurut Perry, uang kripto tidak termasuk kategori alat pembayaran seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Perry mengatakan, pihaknya memiliki pengawas yang akan memantau secara ketat aktivitas lembaga keuangan mitranya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lembaga keuangan yang bertransaksi menggunakan uang kripto.
  “Kami pastikan kripto, Bitcoin, dll., itu bukan alat pembayaran yang sah dan kami melarang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai media payment,” lanjutnya.
  Dalam webinar yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keberadaan kripto merupakan ancaman bagi setiap negara. Pasalnya, kehadiran uang digital yang diterbitkan oleh individu atau perusahaan bisa mengancam uang fisik (currency) suatu negara.
  “Kita lihat kayak Elon Musk, currency-nya boleh membeli saham Tesla dan lain-lain. Atau sempat Facebook dan digital company di Amerika Serikat mau buat currency sendiri. Itu dianggap ancaman bagi currency fisik yang dimiliki suatu negara,” ujar Sri.
  Oleh sebab itu, Sri mengatakan cryptocurrency akan menjadi topik diskusi dalam forum G20 mendatang.

Previous post     
     Next post
     Blog home

The Wall

No comments
You need to sign in to comment